You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api Senen Tidak Efektif
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Jalur Alternatif Penutupan Perlintasan KA Senen Dikeluhkan

Penutupan perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat sejak Sabtu (1/10) lalu oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dinilai pengguna jalan tidak efektif karena menimbulkan kemacetan.

Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan

Guntur (33) salah satu pengendara motor mengatakan, tidak mengetahui adanya penutupan jalan ini dan dirinya hendak menuju ke Jalan Kalibaru Timur. Namun harus memutar, melewati Jalan Kepu Selatan.

"Menurut saya tidak efektif, karena kemacetan pindah di Jalan Kepu Selatan semakin macet disana," katanya saat ditemui di kawasan Senen, Senin (3/10).

Besok, Perlintasan Kereta Api Senen Ditutup

Hal yang sama juga dikatakan Sahrul (26), jalur alternatif yang tersedia belum bisa menampung kendaraan. Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Bungur Besar Raya menuju Jalan Kepu Selatan.

"Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan ujicoba. Oleh sebab itu, sejauh ini masih menggunakan Jalan Kepu Selatan sebagai jalur alternatif .

"Ujicoba sebulan. Memang Jalan Kepu Selatan sebelumnya juga sudah macet. Setelah masa ujicoba selasai, nanti akan dievaluasi untuk ke depannya,"  tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10) kemarin

Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye15490 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11313 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6772 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3640 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1713 personFolmer